
CIREBON, UINSSC – Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-086/Un.30/P.IV/KP.07.7/07/2026 mengenai Ketentuan Pembayaran Program Ma'had Al-Jami'ah Tahun Akademik 2026/2027
Aturan ini menindaklanjuti kewajiban mengikuti program Ma'had Al-Jami'ah bagi seluruh mahasiswa baru UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Rincian Biaya Program Ma'had Al-Jami'ah UINSSC 2026/2027
Dalam surat edaran tersebut, pihak pengelola Ma'had Al-Jami'ah UINSSC menetapkan dua skema pembiayaan berdasarkan kategori program yang dipilih atau ditetapkan
-
Program Mukim (Tinggal di Asrama): Biaya ditetapkan sebesar Rp1.250.000,- per semester
. -
Program Non-Mukim: Biaya ditetapkan sebesar Rp600.000,- per semester
.
Seluruh proses transaksi wajib dilakukan secara non-tunai melalui kanal BRIVA (BRI Virtual Account) masing-masing mahasiswa
4 Tahapan Program Pembelajaran Ma'had Al-Jami'ah
Khusus bagi mahasiswa yang mengambil atau ditetapkan pada Program Non-Mukim, kurikulum pembelajaran akan dilaksanakan secara bertahap selama empat semester
-
Semester 1: Program PPTQ / Tahsin Al-Qur'an
-
Semester 2: Program Pembelajaran Kitab Kuning
-
Semester 3: Program Praktik Ibadah
-
Semester 4: Program Manasik Haji
Mahasiswa diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan jadwal akademik yang dikeluarkan oleh Ma'had Al-Jami'ah
Menariknya, pelaksanaan program pada Semester 3 dan Semester 4 tidak dikenakan biaya tambahan lagi karena seluruh biaya pendidikan telah diselesaikan pada dua semester pertama
Mekanisme Pelaksanaan dan Layanan Informasi
Seluruh mekanisme teknis perkuliahan dan tata tertib di Ma'had mengacu pada Panduan Akademik dan Regulasi Ma'had Al-Jami'ah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
-
0813-1828-7375
-
0813-1828-7374