
CIREBON – Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) secara resmi mengumumkan jadwal dan ketentuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT/SPP) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Informasi ini ditujukan bagi seluruh mahasiswa aktif program Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3).
Proses pembayaran UKT UINSSC semester ini dijadwalkan berlangsung mulai 13 hingga 31 Juli 2026. Pihak kampus mengimbau para mahasiswa untuk memperhatikan tenggat waktu tersebut agar tidak menghambat proses administrasi akademik dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
Ketentuan dan Jalur Pembayaran UKT UINSSC
Untuk memberikan kemudahan, pihak UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon telah membagi mekanisme pembayaran berdasarkan program studi dan semester mahasiswa:
-
Mahasiswa Program S1, S2, dan S3: Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Bank Syariah Nasional (BSN). Kode pembayaran dapat diakses langsung melalui laman resmi
portal.uinssc.ac.id. -
Mahasiswa Program S1 Semester 11 ke Atas: Khusus mahasiswa semester tua ini, pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri dengan merujuk pada kode biller yang tertera di situs
sc.syekhnurjati.ac.id.
Informasi Penting Terkait Status Akademik
Mahasiswa dapat langsung mengecek status pembayaran secara real-time di portal akademik. Jika terdapat ketidaksesuaian nominal tagihan di bank, mahasiswa diminta segera menghubungi Bagian Keuangan Rektorat sebelum menyetor dana.
Bagi mahasiswa yang berencana mengambil Cuti Kuliah, diwajibkan untuk segera melapor ke pihak Fakultas masing-masing. Pihak kampus juga menegaskan aturan disiplin keras: mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT selama 2 (dua) semester berturut-turut akan dinyatakan Mengundurkan Diri.
Kabar baiknya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 204 Tahun 2026, bagi mahasiswa yang telah melebihi semester 12 akan diberikan kelonggaran berupa potongan sebesar 50% dari besaran UKT yang telah ditetapkan. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk segera mengisi KRS melalui aplikasi Portal Akademik atau Smart Campus.
Sanksi bagi yang tidak Bayar UKT dan Pengajuan Cuti
