CIREBON, UINSSC – Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) resmi mengumumkan perpanjangan masa herregistrasi bagi seluruh mahasiswa Program Sarjana (S-1), Magister (S-2), dan Doktor (S-3) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027
Pengumuman bernomor B-5172/Un.30/R.I/PP.00.9/7/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Ayus Ahmad Yusuf, memuat penyesuaian jadwal penting mulai dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), pengajuan cuti kuliah, hingga pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online
Berikut detail lengkap penyesuaian jadwal, prosedur herregistrasi, serta sanksi akademik yang wajib diperhatikan oleh seluruh civitas akademika UINSSC
Jadwal Penyesuaian Herregistrasi UINSSC Semester Ganjil 2026/2027
Berdasarkan pengumuman terbaru, berikut perubahan jadwal penting yang perlu dicatat mahasiswa
-
Pembayaran UKT: Diperpanjang hingga 8 Agustus 2026 (pukul 23.59 WIB)
. -
Pengajuan Cuti Kuliah: Diperpanjang mulai 12 Juli hingga 13 Agustus 2026
. -
Pengisian KRS Online: 21 – 28 Agustus 2026
. -
Perbaikan dan Pengesahan KRS: 29 – 31 Agustus 2026
. -
Awal Perkuliahan: 1 September – 19 Desember 2026
.
Prosedur Pembayaran UKT dan Pengisian KRS Online
UINSSC membedakan alur pembayaran UKT dan pengisian KRS berdasarkan jenjang serta semester mahasiswa
1. Pembayaran UKT
-
Mahasiswa S-1 (Semester 3–9), S-2, dan S-3: Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi Bank BRI, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Bank BSN
. -
Mahasiswa S-1 Semester 11 ke Atas: Pembayaran menggunakan Bank Mandiri sesuai kode biller yang tertera pada portal
sc.syekhnurjati.ac.id .
2. Pengisian KRS Online
-
Mahasiswa S-1 (Semester 3, 5, 7, 9) serta S-2 & S-3: Pengisian KRS dilakukan melalui laman
portal.syekhnurjati.ac.id setelah menyelesaikan pembayaran UKT . -
Mahasiswa S-1 Semester 11 ke Atas: Pengisian KRS dilakukan via
sc.syekhnurjati.ac.id . -
Penting: Mahasiswa yang tidak mengisi KRS hingga batas waktu 28 Agustus 2026 dianggap belum herregistrasi dan tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berjalan
.
Panduan Ringkas Tata Cara Pembayaran UKT
Mahasiswa dapat memilih beberapa saluran pembayaran resmi yang bekerja sama dengan UINSSC
-
Bank BRI (BRIMO, Internet Banking, ATM, Teller): Gunakan kode BRIVA
92007+ NIM (Contoh:920072481012345) . -
Bank Syariah Indonesia / BSI (BSI BYOND, ATM, Teller): Masukkan Kode Akademik
2383+ NIM . Untuk transfer antar-bank, gunakan kode bank451+9002383+ NIM . -
Bank BSN (Mobile Banking, ATM, Teller): Masukkan Kode
70001401+ NIM (Kode Bank BSN:200) .
Sanksi Akademik Bagi Mahasiswa yang Tidak Herregistrasi
Pihak rektorat mengimbau mahasiswa untuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan guna menghindari sanksi administratif dan akademik berikut
-
Status Tidak Aktif: Mahasiswa yang tidak membayar UKT hingga 8 Agustus 2026 dan tidak mengajukan cuti hingga 13 Agustus 2026 otomatis berstatus Tidak Aktif
. Tagihan UKT semester berjalan tetap dibebankan pada semester berikutnya dan masa studi tetap terhitung . -
Tidak Terdata di PDDIKTI: Mahasiswa berstatus tidak aktif pada Semester Ganjil 2026/2027 tidak akan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
. -
Pemberhentian/Drop Out (DO): Mahasiswa yang tidak membayar UKT selama 2 semester berturut-turut atau lebih dianggap mengundurkan diri dari UINSSC
.
Bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial, diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak fakultas masing-masing sebelum batas akhir pengajuan cuti pada 13 Agustus 2026
Sumber: Surat Pengumuman UINSSC Nomor: B-5172/Un.30/R.I/PP.00.9/7/2026
